Selasa, 03 November 2009

Pengertian Ekspor

A. Pengertian Ekspor

Kalau berdasarkan definisi resminya, yang dimaksud ekspor adalah “pengeluaran barang dari suatu wilayah pabean ke wilayah pabean lain”, ya…secara gampangnya, pengiriman barang dari suatu negara ke negara lain. Misal saya kirim 1 karung kacang Mete ke Manila (Philipina)…nach ini sudah bisa dikatakan eskpor. Bedanya dengan pengiriman lokal adalah untuk ekspor ada dokumen-dokumen tertentu yang dibutuhkan. Kalau pengiriman lokal/domestik (misal anda kirim 1 karung Emping Melinjo dari Serang ke Cirebon), anda bisa datang ke perusahaan kurir/kantor pos atau bis kota (yang punya jasa kirim barang ya..?), nah waktu kita kirim via ekspedisi ini, tentu ada alamat yang menjadi tujuan (biasanya di tempel di barang), kemudian dapat tanda terima oleh ekspedisi tersebut, bayar ongkos…udah selesai…Untuk ekspor, ya mirip-mirip…nanti saya akan jelaskan dokumen apa yang diperlukan….

Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dengan Kriteria sebagai berikut : (1) Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 Juta (dua ratus juta) di luar tanah dan bangunan tempat usaha, atau (2) Penjualan tahunan maksimal Rp 1 miliar (satu milyar), (3) Milik Warga Negara Indonesia, (4) Berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah maupun usaha besar.

Usaha Menengah Kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai Kriteria: (1) Kekayaan bersih lebih dari Rp. 200 juta sampai dengan Rp. 10 miliar; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; (2) Milik warga negara Indonesia; (3) Berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar; (4) Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Eksportir adalah perusahaan-perusahaan perdagangan baik yang berbadan hukum termasuk BUMN, maupun perusahaan yang tidak berbadan hukum seperti usaha perorangan atau .Koperasi yang memiliki SIUP atau izin instansil departemen teknis terkait, untuk melaksanakan kegiatan perdagangan ekspor komoditi (Kamus, Istilah Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, 2003)

B. Manfaat Ekspor

Umumnya ingin merperluas pasar ke luar negeri karena mereka beli dalam mata uang asing (biasanya dollar), juga bisa buat jaga-jaga kalau permintaan dalam negeri berkurang sehingga masih ada ekspor buat kelangsungan usaha.

Ada juga pengusaha yang ekspor karena ikut-ikutan, misal agar terkenal diantara pengusaha lain bahwa produk mereka sudah ekspor dan ini berarti produk-nya memang berkualitas…karena sudah di-ekspor.

Manfa’at lain perusahaan menemukan peluang laba yang lebih besar di pasar luar negeri daripada di pasar domestik, perusahaan mungkin membutuhkan basis pelanggan yang lebih besar untuk mencapai skala ekonomis, perusahaan mungkin ingin mengurangi ketergantungannya kepada satu pasar sehingga mengurangi juga risikonya…….

Secara nasional ekspor bermanfa’at untuk menambah devisa negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Motif Kerajaan Kuno

Motif Kerajaan Kuno

Model Baju CEWE

Model Baju CEWE